Untung SIM atau STNK yang Disita Jika Kena Tilang, Polisi Beri Jawaban Mana yang Lebih Penting

M. Adam Samudra,Aong - Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:52 WIB
Aong
Untung SIM atau STNK yang disita jika kena tilang

MOTOR Plus-online.com - Jika melanggar aturan lalu-lintas akan kena tilang dan STNK atau SIM diambil jadi barang bukti.

Untung SIM atau STNK yang disita jika kena tilang, polisi beri jawaban mana yang lebih penting untuk ditahan.

Seperti kita tahu polisi akan beri sanksi tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat melakukan penilangan seperti di razia, polisi memberi surat tilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar sebagai jaminan.

Lalu mengapa polisi lebih memilih SIM ketimbang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk dijadikan jaminan tilang?

Kanit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka Sukamto menjelaskan nantinya surat-surat berkendara akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas.

Menurutnya, petugas sendiri yang akan menentukan, SIM atau STNK yang akan disita atau ditahan saat razia lalu lintas.

Baca Juga: Gawat Polisi Sisir Jalan Kecil dan Perkampungan Pemotor Tak Pakai Helm Kena Tilang Elektronik Pakai HP

Baca Juga: Jalanan Bukan Kafe, Ingat Ngobrol Sesama Pengendara Motor Bisa Kena Tilang

Biasanya SIM akan ditahan ketimbang STNK dalam Operasi Zebra apabila pengendara atau pengemudi yang melanggar lalu lintas memiliki surat lengkap.

"Karena pelanggaran terjadi awal diperhatikan adalah legalitas si pelanggar menggunakan kendaraan di jalan," kata AKP Gede kepada GridOto.com, Selasa (30/8/2022).

Adapun SIM baru akan disita apabila telah terbukti melanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.

Namun, jika pengemudi terkait tidak memiliki SIM, maka STNK yang akan ditahan.

"Alternatif awal SIM jika tidak ada dijadikan jaminan adalah STNK," sambungnya.

Penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.

Selain surat-surat, polisi yang bertugas dilapangan juga bisa menyita unit atau kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran.

Cara ini dilakukan ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat alias dokumen kendaraannya.

"Terakhir kendaraan, apabila surat-surat tidak bisa ditunjukkan," tutupnya.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular