SIM Mati Bisa Diperpanjang Catat Waktu dan Syaratnya Serta Sediakan Uang Segini Agar Tak Gagal Paham

Aong - Minggu, 28 Agustus 2022 | 07:45 WIB
Polri.go.id
Ilustras SIM mati bisa diperpanjang namun catat waktu dan syaratnya

MOTOR Plus-onlie.com - Menurut aturan yang baru bahwa SIM tidak bisa diperpanjang tapi ternyata masih bisa.

SIM mati bisa diperpanjang catat waktu dan syaratnya serta sediakan uang segini agar tak gagal paham jadi bolak-balik.

Jika pada waktu normal, SIM mati tidak bisa diperpanjang walau masa berlakunya lewat sehari saja harus bikin baru.

Namun Polri membuka atau memberi kesempatan kepada pemegang SIM yang mati bisa diperpanjang namun ada syarat dan waktunya.

Perlu dicatat bahwa SIM mati bisa diperpanjang ada waktu dan syarat tertentu diberikan.

Sudah beberapa kali Polri memberikan kesempatan kepada pemilik SIM mati bisa diperpanjang.

Pemberian dispensasi SIM mati bisa diperpanjang khusus pada waktu dan momen tertentu.

Biasanya SIM mati bisa diperpanjang ada momen besar secara nasional dan melibatkan orang banyak.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor Agustus 2022, Siapkan Uang Segini Untuk Mengurusnya

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor Online, Begini Caranya Gampang Banget

Seperti pada waktu lalu, SIM mati bisa diperpanjang selama libur Lebaran Idul Fitri 2022 lalu.

Kepolisian memberikan dispensasi atau keringanan bagi masyarakat yang masa SIM-nya habis.

Dispensasi atau keringana ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru lalu.

Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Namun bagi masyarakat pemilik SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, SIM dinyatakan tidak berlaku lagi dan tak dapat dilakukan perpanjangan.

Syarat perpanjang SIM mati bisa diperpanjang pada momen tertentu sama dengan perpanjang SIM biasa yaitu:

1. Foto copy KTP 

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan

Begitupun biaya perpanjang SIM mati bisa diperpanjang pada momen tertentu sama saja ketika normal.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai berikut biaya perpanjang SIM:

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C1: Rp 75.000

- SIM C2: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D Khusus D1: Rp 30.000

- SIM A dan A Umum: Rp 80.000

- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000

- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

- SIM Internasional: Rp 225.000

Namun perlu dicatat biaya perpanjangan SIM tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular