Begitupun biaya perpanjang SIM mati bisa diperpanjang pada momen tertentu sama saja ketika normal.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai berikut biaya perpanjang SIM:
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Namun perlu dicatat biaya perpanjangan SIM tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
KOMENTAR