Catat Tanggalnya Pemutihan Pajak Motor Berlaku di Banten, Bisa Bayar di Minimarket Terdekat

Ahmad Ridho - Selasa, 23 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Tribun Jakarta
Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, pemutihan pajak motor berlaku di Provinsi Banten mulai 18 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022.


MOTOR Plus-online.com - Catat tanggalnya pemutihan pajak motor berlaku di Banten, bisa bayar di minimarket terdekat.

Warga Banten siap-siap urus pajak motor yang sudah mati ke Samsat terdekat.

Karena program pemutihan pajak motor resmi menyambangi wilayah Banten.

Pemutihan pajak motor di Banten dimulai sejak 18 Agustus 2022 lalu sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Walaupun masih lama, pemotor yang pajak motornya sudah mati harus segera diurus.

Denda keterlambatan pajak motor dibebaskan alias gratis, pemotor hanya membayar pokok pajaknya saja.

Selain pemutihan pajak, terdapat juga gratis denda bea balk kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB dari luar Provinsi Banten.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, kebijakan ini diharapkan mampu menyadarkan para wajib bajak untuk membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Berlaku Sampai 30 September 2022 di Wilayah Ini, Catat Syaratnya

"Salah satu cara kita merawat wajib pajak agar wajib pajak mendapatkan stimulus dari kita, kita melajkukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar dikutip dari Kompas.com.

Muktabar menambahkan, penghapusan denda dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten disaat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik.

Kesempatan ini, lanjut Muktabar, bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak sehingga tidak membebani dan menunaikan kewajibannya.

"Dengan itu maka secara data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus di bayar sedapat mungkin kita menjadi balance," ujarnya.

"Jadi, kewajibannya jalan, data pajaknya sesuai dengan apa yang kita harapkan sebagai basis penghitungan sumber pendapatan asli daerah," lanjut Muktabar.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pada 2022 tunggakan pajak kendaraan senilai Rp 780 miliar.

Untuk itu sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor diberikan relaksasi penghapusan denda pajak.

Dijelaskan Opar, untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja.

Baca Juga: Buruan Serbu Tinggal 11 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat, Bisa Dapat Hadiah HP

Besaran pokok pajak masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.

"Tunggakan ada yang dua tahun sampai lima tahun juga ada. Kebanyakan kendaraan (yang menunggak) milik perorangan, ada juga milik perusahaan," ujar Opar.

Opar menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi 12 kantor Samsat se-Banten.

Pembayaran pajak juga bisa melalui aplikasi dengan pembayaran tunai maupun non-tunai melalui minimarket terdekat.

Tunggu apalagi, ayo buruan diurus pajak motor mati ke Samsat terdekat di Banten.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular