Gawat 40 Juta Motor dan Mobil Akan Disita Polisi Karena Belum Bayar Pajak, Anggota DPR Beri Pembelaan

Aong - Rabu, 3 Agustus 2022 | 07:45 WIB
Tribunmadura.com
Gawat 40 juta motor dan mobil akan disita polisi karena belum bayar pajak, DPR beri pembelaan

“Seperti yang saat ini ditakutkan masyarakat, yaitu penyitaan kendaraan karena dianggap bodong," katanya.

Syaifullah mengatakan, desakan penundaan tersebut didasari kondisi kesulitan ekonomi yang dihadapi sebagian besar rakyat Indonesia.

Apalagi tingginya angka inflasi sampai menyentuh 4,5 persen.

"Saat ini Covid-19 masih menghantui, sebagian besar rakyat sedang kesulitan, bahkan tidak sedikit saat ini rakyat kita yang bekerja hanya untuk sesuap nasi serta mencukupi kebutuhan anak dan istrinya,” katanya.

Kata Syaifullah, inflasi telah membuat daya beli masyarakat menurun.

Politisi PPP itu menyarankan pemerintah lebih fokus pada pemungutan pajak dari korporasi dan orang-orang kaya di Indonesia.

Apalagi katanya Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang jadi acuan penyitaan kendaraan bermotor saat ini sedang dalam proses revisi.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular