Dijelaskan bahwa razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan alternatif yang terletak di daerah perumahan semikompleks sah menurut hukum, sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.
Selama jalan itu dilalui oleh umum, jalan tersebut termasuk jalan di mana polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor.
Nah, kalau brother melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan di atas, jangan ragu meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Berlaku Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personil
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR