"Mengenai boleh atau tidak razia di jalan kampung atau gang tergantung tingkat kerawanan, apakah jalan tersebut untuk umum atau tidak. Penentuan sasaran operasi pada umumnya sudah melalui hasil analisa dan evaluasi," kata Budiyanto dikutip dari GridOto.com.
Namum dalam razia tersebut, petugas diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
"Kalau memang merasa ragu, bisa langsung tanya ke Polisi, atau ditanya saja apa ada surat tugas," ungkap Budiyanto, mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Menurut Budiyanto, surat tersebut memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.
Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.
Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Semua aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelangaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012).
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR