"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." tulis aturan tersebut.
Bagi yang masih nekat merokok, siap-siap menerima sanksi alias hukumannya.
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.-
Baca Juga: Viral Video Adu Mulut Pemotor Tentang Merokok Saat Berkendara, Ternyata Bisa Dipenjara 3 Bulan
Tergolong mahal banget, bahkan jauh lebih mahal kalau sewaktu-waktu lupa membawa SIM.
Yup, lupa membawa SIM tetap masuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Hanya saja sanksi termasuk dendanya berbeda dibanding yang tidak memiliki SIM.
Aturannya juga tertulis di UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Ini Dia Pembalap MotoGP Paling Bandel Berani Merokok di Tengah Sirkuit
Source | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasa |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR