MOTOR Plus-Online.com - Brother musti tahu, istilah selama pandemi Covid-19 yang diterapkan di jalan.
Masa pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini, pembatasan aktivitas di luar rumah pun terus berlangsung.
Mungkin ada beberapa brother yang masih bekerja di luar atau WFO (Work From Office) dan mengendarai motor atau kendaraan lain.
Selama masa pandemi berlangsung, banyak istilah-istilah baru yang dibuat pemerintah.
Contoh seperti PSBB, PPKM Mikro, PPKM Darurat, SIKM, dcovid-an lain-lain.
Nah brother sendiri sudah awam atau tahu belum kepanjangan dan pengertian istilah-istilah tersebut?
Kalau belum, yuk simak sedikit penjelasannya brother.
1. PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)
Baca Juga: Bikers di Jabodetabek Gak Bisa Pergi Sembarangan, Harus Punya Surat Ini Selama PPKM Darurat
Istilah ini muncul saat gelombang awal pandemi Covid-19 berlangsung.
Kebijakan PSBB ini diberlakukan saat suatu wilayah mengalami peningkatan jumlah kasus dan jumlah kematian Covid-19.
PSBB meliputi beberapa kebijakan dan pembatasan, mulai sekolah dan tempat kerja dirumahkan.
Lalu ada pembatasan kegiatan keagamaan, fasilitas umum, moda transportasi, kegiatan sosial dan budaya, dan kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
2. PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
Kebijakan ini muncul saat pemerintah merasa Covid-19 dinilai cukup terkendali.
PPKM ini dilaksanakan di tujuh provinsi yang ada di Jawa-Bali, sejak 11 Januari 2021 dalam waktu 2 minggu.
Selama masa PPKM ini, beberapa pembatasan di kebijakan PSBB agak sedikit melonggar.
Baca Juga: PPKM Darurat, Bikers Gak Bisa Masuk ke Kota Ini Karena Akses Ditutup Total
Beberapa sektor diberi kelonggaran dalam jumlah kuota dan waktu yang terbatas dengan prokes yang ketat.
3. PPKM Mikro
Sama seperti PPKM, PPKM Mikro ini memiliki strategi hingga menyasar ke unit terkecil.
Kebijakan tersebut menyentuh level terkecil di level RT/RW.
Selama PPKM Mikro ini, ada beberapa kelonggaran juga seperti PPKM sebelumnya.
4. PPKM Darurat
Kebijakan ini bisa dibilang satu level di atas PPKM Mikro.
PPKM Darurat baru dilaksanakan akhir-akhir ini di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Ini Daftar 12 Titik Penyekatan Terbaru di Kabupaten Bogor Selama PPKM Darurat
Baru-baru ini dikabarkan pula sebanyak 15 daerah di luar Jawa Bali resmi diberlakukan PPKM Darurat mulai 12 Juli besok.
PPKM Darurat memiliki kebijakan yang lebih ketat dibanding PPKM Mikro.
Misalkan, pelaku perjalanan yang keluar masuk Jabodetabek harus menunjukkan surat keterangan vaksinasi.
Terjadi pula penyekatan total untuk membatasi arus lalu-lintas keluar masuk kota tersebut.
5. SIKM (Surat Izin Keluar Masuk)
SIKM dijadikan syarat ketika melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta saat periode mudik Lebaran 2021.
SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi) untuk keluar masuk DKI Jakarta.
Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru Covid-19.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta 5 Bantuan Cair Minggu Ini Saat PPKM Darurat, Ini Dia Daftarnya
6. STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja)
Jika brother tetap beraktivitas ke luar rumah dan menggunakan moda transportasi umum, ada kebijakan baru.
Mulai Senin 12 Juli, brother harus menyertakan STRP atau dokumen sejenis untuk menggunakan transportasi umum.
Transportasi umum ini meliputi di darat, sungai, danau, penyeberangan dan kereta rel listrik (KRL) di wilayah aglomerasi.
Nah itu brother sedikit penjelasan istilah-istilah baru selama masa pandemi Covid-19
Semoga berguna ya!
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR