Setelah cek fisik lembaran BPKB dan STNK, Anda juga harus cek data kendaran melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat terdekat.
Cek data ini gratis, tidak dipungut biaya.
Cara cek BPKB
1. Cermati sampul atau cover BPKB.
Sampul BPKB asli dibuat dari bahan yang sedikit gilap, sedangkan sampul BPKB palsu biasanya menggunakan bahan yang lebih buram.
2. Cek hologram.
Hologram BPKB asli jika diterawang di cahaya warnanya tetap abu-abu.
Sedangkan BPKB palsu, warna hologramnya berubah menjadi kuning.
Baca Juga: Buruan Sikat Yamaha RX-King Dilelang Murah, Surat-surat Komplit Bro
3. Cek nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama ke Korlantas.
Detil nomor seri ini tidak untuk dipublikasikan, jadi hanya Korlantas saja yang tahu.
4. Cermati bagian identitas pemilik kendaraan.
BPKB palsu biasanya hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan identitas pemilik kendaraan tidak berubah.
Baca Juga: Mau Perpanjang STNK Tapi BPKB Masih di Leasing? Ini Caranya Bro
5. Lihat halaman ke-14.
Jika asli, maka lambang Korlantas akan terlihat jelas ketika diterangi sinar ultraviolet.
Logo Korlantas juga akan terasa kasar karena dibuat timbul.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR