2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali
Nah, biaya pembuatan STNK hilang cukup murah kan? Jadi jangan biarkan kendaraan brother tanpa STNK yang masih berlaku.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR