Gampang Sekali, Bedakan STNK Asli dengan Duplikat Ternyata Bisa Dilihat dari Tanda Ini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 14 November 2020 | 14:00 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi STNK. begini cara membedakan STNK asli dengan duplikat

Istimewa
Ilustrasi STNK duplikat

Sehingga bisa dibandingkan jika melihat STNK yang asli tentu tidak akan ada logo seperti di STNK duplikat.

Martinus menambahkan, biaya pembuatan STNK hilang yang dikenakan sama seperti penerbitan STNK baru.

Biaya tersebut sudah diatur dengan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya pembuatan STNK hilang ini dengan catatan, pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Baru Tahu, Dibayar Tiap Tahun Bareng Pajak Kendaraan, Ternyata Ini Kegunaan dari SWDKLLJ Yang Tertera di STNK

“Jika masih mempunyai tunggakan pajak ya harus melunasi tunggakannya itu. Tetapi kalau tidak, ya cukup membayar biaya penerbitan STNK baru saja,” ucapnya.

Untuk biaya pembuatan SNTK hilang atau penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan perincian:

1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3

a. Baru Rp 100.000

b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali

Baca Juga: Cuma Butuh KTP Sesuai Nama STNK, Bisa Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Loh

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular