Dengan membayarkan biaya SWDKLLJ, maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi manakala mengalami kecelakaan lalu lintas.
Hanya saja, ternyata tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Baca Juga: SIM Sama STNK Ketinggalan, Bisa Gak Ya KTP Jadi Jaminan Saat Kena Tilang?
Pemberian santunan kecelakaan hanya bisa diberikan manakala kecelakaan tersebut melibatkan lebih dari 1 pihak.
Berapa biaya SWDKLLJ?
Menyoal biaya SWDKLLJ yang harus dibayarkan para pemilik kendaraan sudah diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 2. Berikut lengkapnya.
2. Besar SWDKLLJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
b. Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp 20 ribu.
Source | : | berbagai sumber |
Editor | : | Ahmad Ridho |