MOTOR Plus-online.com - Biasanya tembus sampai 100 orang per hari, jumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Bekasi, Jawa Barat, berkurang drastis.
Ini terjadi sejak pandemi virus Covid-19 alias Corona yang dimulai beberapa waktu lalu.
Penurunan jumlah pemohon ini terjadi pada yang membuat SIM baru, ataupun yang melakukan perpanjangan SIM.
Menurut AKP Rabiin, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, jumlah pemohon SIM terus berkuran sejak adanya virus Corona dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Jadi Pertanyaan, Apakah Benar Penyandang Tunarungu Sulit Untuk Memiliki SIM? Polisi Bilang Begini
Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ternyata Ini Keuntungan Daftar Smart SIM Lewat Online Selama PSBB
"Dari biasanya yang mencapai 75-100 orang per harinya sekarang hanya berkisar antara 15-20 orang saja. Itu pun yang hanya melakukan ujian ulang," kata AKP Rabiin, Kamis (23/4/2020).
"Jadi memang saat ini sudah sepi sekali. Bahkan jam 10.00 WIB saja sudah tutup," tambahnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pelayanan seperti biasanya.
"Selama PSBB atau Work From Home (WFH) kami masih tetap melayani pelayanan SIM," ucapnya.
Baca Juga: Asyik! Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang Masa Berlaku SIM, Denda Pajak STNK Ikut Dihapuskan
Meski begitu, untuk mengantisipasi penyebaran virus mematikan tersebut Rabiin sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan upaya pencegahan.
Mulai dari penyemprotan disinfektan, menyediakan hand sanitizer, hingga melakukan pengecekan suhu badan pemohon SIM.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Penghentian pelayanan ini sudah dimulai sejak 17 Maret 2020 dan direncanakan akan berlangsung hingga 29 Mei 2020.
Sementara itu, bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada bulan akan mendapatkan dispensasi melakukan perpanjangan setelah pelayanan dibuka kembali.
"Petunjuk dari pimpinan Mabes Polri bahwa perpanjangan itu tidak boleh dilakukan dulu dari tanggal 28 Maret - 29 Mei 2020. Bagi SIM yang sudah mati nanti akan ada kebijakan. Jadi bagi para pengendara yang menggunakan SIM mati jalan saja enggak ada masalah," ucapnya.
Selain itu, Rabiin menambahkan, untuk sejumlah pelayanan di beberapa unit juga sudah ditutup sementara.
Seperti di unit Satpas, unit gerai SIM, dan unit SIM keliling untuk sementara tidak bisa melakukan pelayanan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR