MOTOR Plus-online.com - Wabah virus Corona yang semakin menyebar menyebabkan kekhawatiran.
Masyarakat diminta untuk tetap di rumah dan menjaga jarak dengan orang lain.
Selain itu, akan diberlakukan PSBB untuk beberapa titik jalanan.
Termasuk pelarangan mudik naik motor berboncengan.
Baca Juga: Selain Dilarang Boncengan, Polisi Berlakukan Aturan Ini Buat Pemotor yang Akan Mudik
Baca Juga: Walah, Mudik Lebaran Enggak Dilarang Tapi Dianggap Haram? Begini Penjelasan MUI
Bukan hanya karena rawan kecelakaan, namun hal ini untuk tetap menjaga jarak antar pemotor dan boncenger.
Sebelumnya aturan pelarangan naik motor boncengan sempat bikin heboh.
Banyak pihak termasuk driver ojek online merasa terganggu dengan aturan boncengan tersebut.
Banyak warga yang masih mengandalkan motor untuk beraktivitas.
Baca Juga: Akhirnya Mudik Lebaran 2020 Boleh Dilakukan, Asal Syarat Ini Langsung Dipenuhi Pemudik
Misalnya saja ojek online hingga ojek pangkalan yang hendak mengantar penumpang.
Ternyata, masih banyak yang salah paham dengan aturan baru ini.
Menanggapi hal itu, Korlantas Polri langsung angkat bicara.
Larangan boncengan saat naik motor bukan dibuat untuk pengendara motor biasa dan driver ojol.
Namun, khusus untuk pemudik yang akan melakukan perjalanan dengan motor.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Operasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Benyamin.
"Pada Operasi Keselamatan ini, kita lebih banyak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak Mudik. Karena, akan mempercepat proses penyebaran Covid-19," kata Benyamin dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
"(Imbauan) ini untuk Mudik. Tidak ada pelarangan motor berboncengan (di dalam satu wilayah). Untuk Mudik pun masih di bahas di Kementerian," kata Benyamin.
Jika masih ditemukan pemudik motor yang berboncengan, polisi yang bertugas segera meminta mereka kembali pulang.
"Diputar balikan ke arah Jakarta. Pos atau check pointnya banyak nanti," tutupnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR