MOTOR Plus-online.com - Kemacetan yang terjadi dimana-mana, membuat pengendara motor mengambil jalan pintas.
Dengan alasan buru-buru, pengendara motor sering melibas trotoar.
Padahal trotoar merupakan sarana yang disediakan pemerintah untuk pejalan kaki.
Sebenarnya bagaimana hukuman untuk pengendara motor yang sengaja melintas di trotoar?
Merujuk pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(BACA JUGA: Mantap Jiwa! Seksinya Umbrella Girl AARC 2017 Thailand, Bikin Dengkul Gemetar)
Trotoar sebagai fasilitas umum tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Sementara Pasal 131 Ayat (1) UU No 22/2009 disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasiltias lain.
Selain itu, di Ayat (2)-nya disebutkan, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
(BACA JUGA: Hati-hati! Bos Pertamina Kasih Peringatan buat Pemilik Usaha Pertamini, Ini Katanya )
Di Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan disebutkan bahwa trotoar merupakan bagian dari ruang manfaat jalan.
Pada Pasal 34 Ayat (4) lebih ditegaskan kembali bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Lalu apa hukuman untuk pengendara motor yang melintas di trotoar?
(BACA JUGA: Jangan Takut! Jika Razia Kendaraan Bermotor oleh Polisi Tidak Dilengkapi 5 Hal Ini, Laporkan ke Propam Polri)
Ada tiga sanksi yang menanti para pelanggar trotoar. Pertama, tertuang dalam Pasal 274 Ayat (2) UU Nomor 22/2009, yang isinya, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta (dua puluh empat juta rupiah)."
(BACA JUGA: Astaga! Seorang Bikers Pilih Mundur jadi Member Komunitas Motor Demi Bikin Komunitas Ini)
Hukuman kedua terdapat pada Pasal 275 Ayat (1) yang berisi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
(BACA JUGA: Tragis! Video Balapan Liar Menewaskan Siswa SMP di Banjarmasin, Ini Dia Keterangan Polisi)
Namun ada juga hukuman yang dibuat oleh pemerintah daerah. Untuk di Jakarta, larangan pengendara masuk ke trotoar tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Hukumannya adalah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR