Lalu apa hukuman untuk pengendara motor yang melintas di trotoar?
(BACA JUGA: Jangan Takut! Jika Razia Kendaraan Bermotor oleh Polisi Tidak Dilengkapi 5 Hal Ini, Laporkan ke Propam Polri)
Ada tiga sanksi yang menanti para pelanggar trotoar. Pertama, tertuang dalam Pasal 274 Ayat (2) UU Nomor 22/2009, yang isinya, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta (dua puluh empat juta rupiah)."
(BACA JUGA: Astaga! Seorang Bikers Pilih Mundur jadi Member Komunitas Motor Demi Bikin Komunitas Ini)
Hukuman kedua terdapat pada Pasal 275 Ayat (1) yang berisi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
(BACA JUGA: Tragis! Video Balapan Liar Menewaskan Siswa SMP di Banjarmasin, Ini Dia Keterangan Polisi)
Namun ada juga hukuman yang dibuat oleh pemerintah daerah. Untuk di Jakarta, larangan pengendara masuk ke trotoar tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Hukumannya adalah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR