Find Us On Social Media :

Dendanya Tembus Rp 24 Juta, Ini 9 Aturan Memodifikasi Kendaraan

By Senin, 19 Mei 2025 | 10:00
Ilustrasi, modifikasi motor ada aturannya, jika tidak melanggar dendanya Rp 24 juta. (MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Kepolisian menghimbau agar memodifikasi sesuai standar dan aturan yang berlaku.

Jika melanggar denda Rp 24 juta, sebelum modif motor ikuti 9 aturan ini.

Dikutip dari Kompas.com, memodifikasi kendaraan sering dilakukan pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Modif dilakukan biasanya sebagai bentuk ekspresi diri ataupun untuk meningkatkan performa mesin motor atau mobil.

Namun, tidak semua bentuk modifikasi diperbolehkan secara hukum.

Beberapa jenis perubahan justru dapat mengganggu aspek keselamatan, melanggar standar teknis yang berlaku, bahkan berpotensi membuat pemilik kendaraan dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Mengutip unggahan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan bisa dipidana dan denda.

Hal ini sesuai dengan Pasal 277 Junto Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan, dan sanksi bagi pelanggar adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Baca Juga: Cocok Buat Bahan Modifikasi, Motor Legendaris Honda Win Buka Harga Rp 500 Ribu

Daftar modifikasi kendaraan yang dilarang:

1. Mengubah warna

2. Mengubah rangka

3. Mengubah kapasitas mesin

4. Menghilangkan alat keselamatan

5. Memakai ban tidak layak atau gundul

6. Mengganti lampu utama dengan pancaran lebih tinggi

7. Mengganti klakson

8. Mengubah dimensi

9. Mengganti knalpot

Selain itu, pada Pasal 50 dijelaskan secara spesifik bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan atau dirakit di dalam negeri, serta memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan tipe, harus dilaporkan dan dilakukan uji tipe.

Uji tipe yang dimaksud meliputi:

a. Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, dan

b. Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Karena itu, sebelum melakukan modifikasi pada kendaraan, penting bagi pemilik untuk memahami aturan yang berlaku agar tidak melanggar ketentuan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.