MOTOR Plus-online.com - Pemotor dan pengemudi mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Apakah beda domisili dengan alamat tempat tinggal di KTP tetap bisa membuat SIM baru?
Cek persyaratan dan biaya pembuatan SIM baru 2024.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan diatur dalam Pasal 77 (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 1 juta atau kurungan penjara paling lama 4 bulan.
Dasar hukum pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216.
Lalu apakah domisili yang berbeda dengan alamat tempat tinggal di KTP tetap bisa membuat SIM baru?
Masyarakat kini dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar domisili tempat tinggal yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia.
Baca Juga: Pemotor Waspada Sering Lakukan Pelanggaran dan Kumpulkan 12 Poin SIM Langsung Dicabut