MOTOR Plus-Online.com - Penting banget cara mengetahui pajak motor Yamaha Fazzio sebelum ketahui biaya perpanjang STNK.
Kabar penting buat brother pemilik Yamaha Fazzio atau motor lain, yuk hitung dulu pajak motor yang wajib dibayarkan secara berkala.
Caranya gampang banget, tinggal menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000 untuk motor.
Ambil contoh NJKB Yamaha Fazzio di DKI Jakarta Rp 13.100.000, berarti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya sebesar Rp 262.000.
Jangan lupa ditambah dengan SWDKLLJ motor Rp 35.000, berarti hasilnya Rp 297.000.
Tapi perlu brother pahami, hitungan di atas berlaku di DKI Jakarta dan setiap daerah memiliki perhitungan yang berbeda.
Selain itu, hitungan tadi tidak termasuk denda dan pajak progresif apabila dikenakan.
Kalau sudah tahu besaran pajak motor, tinggal cari tahu biaya perpanjang STNK nih.
Baca Juga: Buruan Perpanjang STNK, Aturan Penghapusan Data Kendaraan Siap Dimulai
Diurus setiap 5 tahun sekali, ada beberapa biaya dalam perpanjang STNK.