MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget jika dalam membayar pajak motor atau mobil harus pemiliknya langsung.
Bayar pajak kendaraan tidak bisa diwakilkan ketahui dasar hukumnya sesuai Undang-undang ini agar paham.
Dalam bayar pajak kendaraan tidak boleh diwakilkan alias harus sesuai KTP sesuai Perkap atau Peraturan Kapolri.
Jika pajak kendaraan tidak dibayar langsung oleh pemilik secara otomatis STNK tidak bisa diperpanjang.
Adapun aturan tersebut merujuk Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam pasal tersebut terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
- Tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan