MOTOR Plus-online.com - Pengendara jangan kaget atau marah jika harus bayar mahal dalam memarkir kendaraannya.
Jangan kaget tarif parkir jadi Rp7.500 per jam berdasarkan peraturan gubernur pemerintah daerah ini khusus DKI.
Penentuan besaran tarif disentif merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Namun bagi pengendara roda dua atau motor harap tenang, tarif disinsentif di sejumlah lokasi parkir belum diberlakukan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan tarif disinsentif di sejumlah lokasi parkir.
Setiap kendaraan akan dicek pelat nomor untuk mengetahui apakah sudah uji atau belum lulus uji emisi kendaraan.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, mengatakan, pemberlakuan disinsentif tarif parkir telah dilaksanakan di sepuluh lokasi parkir.
Baca Juga: Beli Pecel Berujung Kesel, Yamaha NMAX di Sragen Dicuri Maling Motor Baru 5 Menit Parkir