MOTOR Plus-online.com - Polisi kembali menggelar razia Operasi Zebra Jaya 2023.
Sejatinya razia penertiban lalu lintas itu berlangsung 4-17 September lalu.
Namun ternyata Operasi Zebra Jaya 2023 resmi diperpanjang mulai hari ini, Senin (18/9/2023).
Adapun polisi menggelar razia Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua minggu atau sampai tanggal 1 Oktober 2023.
Mengutip akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengincar 15 jenis pelanggaran.
Pelanggaran itu termasuk pengendara yang melawan arah hingga menertibkan parkir liar.
Berikut adalah 15 jenis pelanggaran yang akan disasar oleh polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan ke depan:
- Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus
- Pengendara atau pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol
- Pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi
- Pengendara tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengemudi melebihi kecepatan yang ditentukan
- Pengendara berbonceng lebih dari satu orang
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)
- Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
- Melanggar marka jalan
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukkannya - Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia
- Penertiban parkir liar.
Sebelumnya, diberitakan MOTOR Plus-online ada 10 ribu lebih pengendara yang melanggar selama Operasi Zebra 2023 berlangsung.