MOTOR Plus-online.com - Adu masa berlaku SIM di Negara ASEAN ternyata Indonesia gak berkutik di tangan Malaysia dan Singapura.
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia aktif selama lima tahun.
Setelah itu, pemilik SIM harus memperpanjang sampai lima tahun mendatang di Satpas SIM.
Tapi kalau berbicara masa berlaku SIM di Negara ASEAN, Indonesia jauh tertinggal dari Malaysia dan Singapura.
Masa berlaku SIM yang cuma lima tahun sempat digugat seorang advokat bernama Arifin Purwanto.
Arifin Purwanto mengajukan uji materi pasal 85 ayat 2 Undang-undang No 22 Tahun 2009 terkait masa berlaku SIM.
Arifin menyebut, masa berlaku SIM saat ini yang hanya 5 tahun tidak berdasar hukum dan tidak memiliki tolok ukur jelas berdasarkan kajian.
Tak hanya itu, Arifin juga merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setiap 5 tahun.
Baca Juga: Tegas Pemohon SIM Tidak Boleh Bercadar dan Bagaimana dengan yang Mengenakan Jilbab Begini Aturannya
Arifin memohon agar masa berlaku SIM bisa seperti KTP yakni seumur hidup