Find Us On Social Media :

Pengemudi Ojol Berhasil Mengejar dan Menangkap Pengemudi Mobil yang Lakukan Tabrak Lari

By Harits Suryo, Sabtu, 25 Juni 2022 | 21:05 WIB
Kondisi Mobil Honda CR-V saat diberhentikan warga dan polisi usai menabrak pejalan kaki di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) ()

MOTOR Plus-online - Pengemudi ojol berhasil mengejar dan menangkap pengemudi mobil yang lakukan tabrak lari.

Seorang pengemudi mobil Honda CRV berinisial T ditangkap ojek online di kawasan Patal Senayan, Jakarta, Jumat (24/6/2022) dini hari.

T ditangkap karena diduga merupakan pelaku tabrak lari.

Setelah menabrak seorang korban berinisial DS pada malam itu.

Insiden itu juga viral di media sosial di antaranya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.

"Menurut keterangan saksi dilapangan, memang benar ada pengemudi ojol yang membantu menghentikan kendaraan tersebut (saat kabur)," kata Kasi Laka Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto, Sabtu (25/6/2022).

Edi mengungkapkan sebelum itu, T menabrak seorang pejalan kaki berinisial DS di Jalan Gatot Subroto tepatnya di dekat Pos Lalu Lintas Semanggi, Jakarta Selatan.

Dia menyebut pengemudi mobil Honda CRV itu diduga kurang konsentrasi sehingga menabarak pejalan kaki.

"Dia melaju dari arah Timur menuju arah Barat, sesampainya di dekat Pos Lantas Semanggi atas karena kurangnya hati-hati dan konsentrasi saat berkendara menyerempet pejalan kaki yang berada di tepi jalan," jelasnya.

Baca Juga: Wanita Pengemudi Mitsubishi Xpader Jadi Tersangka Setelah Tabrak Tiga Motor di Cempaka Putih

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian lutut kaki kanan luka terbuka, tangan sebelah kanan lecet, dan bagian kepala luka terbuka.

Saat itu, korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

"Adapun akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka dan dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini kasus tabrak lari tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Tabrak lari merupakan perbuatan yang masuk ke dalam pasal kejahatan.

Secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengemudi Honda CR-V Tabrak Pejalan Kaki di Gatsu, Ditangkap Ojol Saat Kabur"