Gridmotor.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari Rabu (27/1/2021), resmi dilantik Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi gaji pokoknya cuma bisa buat beli Honda BeAT bekas.
Memang banyak yang bertanya-tanya soal nilai gaji dan tunjangan hingga kekayaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk diketahui ternyata gaji pokok yang diterima oleh Kapolri berkisar antara Rp 5.238.200,- hingga Rp 5.930.800,- setiap bulannya.
Nilai gaji pokok yang diterima oleh Kapolri hanya bisa untuk membeli satu unit Honda BeAT bekas tahun 2012.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Polisi Gak Boleh Tilang Pemotor?
Baca Juga: Dukung Calon Kapolri, Polda Metro Jaya Tambahkan 50 Kamera Tilang Elektronik
Harga pasaran Honda BeAT bekas di penjual motor seken berkisar Rp 5 juta hingga 6 juta tergantung dari kondisi.
Besaran gaji pokok yang diterima oleh Kapolri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tapi pendapatan Kapolri bukan hanya dari gaji pokok semata, ada tunjangan lain yang diterima oleh Kapolri.
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat.