MOTOR Plus-Online.com - Kabar Gembira buat warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Khususnya bagi warga yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasalnya, Ditlantas Polda DIY telah menyiapkan pembuatan SIM gratis.
Tapi sayangnya ini hanya bisa dirasakan oleh warga yang berulang tahun pada 1 Juli.
Hal itu sengaja dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada warga DIY di peringatan HUT ke-74 Bhayangkara.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan pembuatan SIM gratis tersebut hanya berlaku satu hari saja.
Masyarakat dapat datang ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) di Polres Jajaran masing-masing daerah atau ke Ditlantas Polda DIY.
"Karena itu serentak di Polda DIY," katanya dilansir dari Tribunjogja.com, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Kena Tilang Saat PSBB Ternyata Bisa Bayar Secara COD, Begini Caranya
"Kami hanya berlakukan pada hari itu yang kebetulan bertepatan dengan hari Bhayangkara ke 74," lanjutnya.
Ia melanjutkan, persyaratan pemohon SIM gratis ini tak jauh berbeda dengan pemohon pada umumnya.
Pertama, pemohon harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang memperlihatkan tanggal lahir pada 1 Juli.
Kedua, memiliki surat keterangan sehat, memenuhi syarat pembuatan SIM diantaranya umur yang cukup, dan syarat lainnya.
Ketiga, lulus uji terori dan praktek secara bertahap.
Bagi yang sudah memiliki persayaratan tersebut, pemohon dapat mendatangi kantor Satpas terdekat.
"Tidak ada kuota tertentu, ya nanti kami juga terapkan protokol kesehatan," pungkasnya.
Enggak hanya Polda DIY, program ini juga digelar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Wuih Asyik, Polda Metro Jaya Buka Kembali Delapan Layanan Gerai SIM, Simak Lokasi dan Jadwalnya
Hal itu disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji.
"Nantinya akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan HUT Bhayangkara," jelasnya
Adhitya menambahkan, program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud syukur kepolisian di hari ulang tahun yang ke -74.
Nantinya, pemohon SIM yang sudah memenuhi persyaratan tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pembuatan SIM gratis.
Baca Juga: Siapa Cepat Dia Dapat Nih, Bikin SIM Gratis 1 Juli 2020 Kuotanya Terbatas Loh...
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.