MOTOR Plus-online.com - Terungkap pertanyaan bikers saat Ngobrol Virtual alias Ngovi mengenai regulasi motor custom.
Kalau sesuai dengan aturan seharusnya custom motor mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Diperaturan pemerintah sudah diatur jelas mengenai kelengkapan dari yang harus dimiliki oleh motor custom.
Sehingga modifikator dapat dengan jelas apa saja yang harus dilengkapi dari motor custom yang digarapnya.
Baca Juga: Pemikiran Liar, Modifikasi Motor Chopper Dipasang Mesin Pesawat, Emang Bisa Terbang?
Namanya modif ada beberapa kendala atau estetika tampilan dari motor custom membuat modifikator menyimpang dari PP No. 55 Tahun 2012.
"Pada dasarnya ada dua tujuan orang custom motor," ujar Adrianka saat Ngovi bareng bikers.
"Kalau custom untuk kontes biasanya kelengkapan kendaraan tidak menjadi poin penting jadi sah-sah saja modifikator bikinnya," tutur Anka.
"Kan enggak untuk dipakai harian," tambah Anka.