MOTOR Plus-online.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai berlaku Jumat (10/04) jika melanggar dendanya Rp 100 juta.
Denda yang diberikan kepada pelanggar saat PSBB berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies Baswedan Gubernur DKI dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).
Pasal 9 dia ayat (1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: PSBB Segera Berjalan, SPBU Pertamina Tetap Beroprasi Tapi Dibatasi
Dan dalam ayat (2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Dan itu disertai sangsi bila pasal 9 tidak diikuti maka di pasal 93 merupakan hukuman akibat tidak menjalankan pasal 9.
Pasal 93 menyebutkan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jadi bikers wajib tahu nih, mulai hari ini (10/4/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku dan dendanya mahal banget.
Baca Juga: Pemprov DKI Terapkan PSBB, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Ini Reaksi Perusahaan Ojol
PSBB ini diberlakukan di DKI Jakarta, selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Dengan adanya PSBB, diharapkan bisa mengurangi kemungkinan penularan virus Covid-19 alias Corona dari orang lain.
Selama PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih memperbolehkan penggunaan motor.
Tapi penggunaan motor dibatasi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.
"Kendaraan roda dua juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).
"Hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," tambah Anies.
Selain itu ojek online (ojol) juga dilarang membonceng penumpang selama penerapan PSBB.
"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, PSBB Jakarta Resmi Mulai Berlaku Jumat, 10 April
Anies menyampaikan, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB.
Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu PSBB, Tindakan Pemerintah Obati Virus Corona
Namun, kata Anies, pergub DKI Jakarta tidak boleh bertentangan dengan Permenkes.
"Karena belum ada perubahan Permenkes, pergub harus sesuai rujukan," ucap Anies.
"Apabila ada perubahan, kami akan sesuaikan," lanjut Anies.
Nah jadi buat Brother yang berdomisili di DKI Jakarta dan sekitarnya, patuhi kebijakan-kebijakan tersebut ya.
Tentunya agar pandemi virus Corona ini bisa segera berakhir.