Find Us On Social Media :

Tidak Hanya Polisi, Masyarakat Umum Juga Bisa Menilang Pelanggar Lalulintas, Caranya Mudah dan Dapat Bayaran?

By Aong, Selasa, 25 Februari 2020 | 19:25 WIB
Tidak hanya polisi yang bisa melakukan penilangan, masyarakat umum juga bisa (Polda Metro)

MOTOR Plus-online.com - Selama ini pelanggar lalu lintas merasa tenang jika tidak ada polisi dan kamera ETLE alias tilang elektronik.

Mereka tidak sadar bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan jiwa dan raga pengendara. 

Nah, untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, tidak hanya polisi yang bisa menilang, tapi masyarakat umum juga bisa.

Dikutif dari Tribunjateng.com, Wacana itu disampaikan langsung Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi.

Baca Juga: Waspada, Pemotor Terekam Kamera CCTV Langsung Dikirim Surat Tilang, Telat Konfirmasi STNK Langsung Diblokir

Baca Juga: Ini Resmi Dari Polisi Dijamin Bebas Tilang Elektronik atau ETLE Bagi Pemotor dan Pemobil

Menurut AKBP Yuswanto, setiap warga Kota Semarang dapat melaporkan bukti tilang pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.

"Cara melaporkannya cukup mudah, masyarakat hanya perlu kirim foto kendaraan dan pelat nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas di nomor Whatsapp 0857-5757-2001," jelas AKBP Yuswanto.

Aturan yang diterapkan AKBP Yuswanto ini bertujuan meningkatkan kualitas ketertiban masyarakat.

Dasar masyarakat bisa menilang dengan mengirimkan foto motor dan pelat nomornya kelihatan jelas ini seperti tilang elektronik atau ETLE.

Baca Juga: Gawat Nih, Baru 19 Hari Tilang Elektronik Alias ETLE Motor Berlaku Di Jakarta Sudah Terjadi 1900 Pelanggaran

"Foto sebagai bukti dasar penilangan. Nantinya dikirim ke alamat sesuai database pelat nomor," beber AKBP Yuswanto.

Namun AKBP Yuswanto juga mengakui kalau wanaca ini masih ada kekurangan, jika kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor.

Begitu juga terhadap masyarakat yang melaporkan, apakah ada bayaran atau fee-nya? AKBP Yuswanto belum memberik keterangan lebih jauh.