MOTOR Plus-online.com - Sebelumnya diberitakan bagi pelanggar lalu lintas yang ditilang tidak bisa sidang di pengadilan.
Itu diatur dalam Peraturan Mahmakah Agung (PerMA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu lintas.
Tepatnya Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu lintas pasal 7 ayat 4.
Dalam pasal 7 ayat 4 tersebut berbunyi "Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga".
Baca Juga: Tidak Perlu Hadir Di Sidang, Begini Proses Pengambilan SIM/STNK
Baca Juga: Pemotor Tak Terima Ditilang? Daripada Ribut dengan Polisi Mendinga Ikuti Proses Ini
Namun bagi yang keberatan ditilang oleh polisi ada jalur yang bisa ditempuh untuk membela diri di pengadilan.
"Para pelanggar lalu lintas yang terkena tilang wajib hadir pada sidang," ujar petugas Pengadilan Jakarta Pusat yang tidak mau disebut namanya.
"Kalau di pengadilan Jakarta Pusat sidang tilang berlangsung setiap hari Jumat pagi dari pukul 7 hingga pukul 8 pagi," jelas petugas tersebut.
"Pelanggar harus melapor untuk mengikuti sidang karena merasa keberatan karena kalau tidak hadir maka keputusan hakim sudah final dan tidak bisa diganggu gugat," beber petugas tersebut.
"Seperti sidang biasa pelanggar menjelaskan keberatan kepada hakim," tutup petugas ini.
Kalau begitu buat yang keberatan ditilang maka wajib hadir pada sidang bro.