MOTOR Plus-Online.com - Mulai bulan Februari 2020 mendatang, tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diterapkan bagi pemotor.
Tilang elektronik tersebut akan diterapkan bagi pemotor yang melanggar aturan.
Untuk tahap awal berlaku di sepanjang jalan Jenderal Sudirman hingga jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Selain itu, jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pemotor Siap-siap, Bulan Februari Mendatang Berlaku Tilang Elektronik, Kenali Lokasinya
Sebanyak 57 kamera pengawas akan disebar untuk dipasang di dua titik yang telah ditentukan tersebut.
Lalu bagaimana kerja sistem tilang elektronik menjerat pemotor?
Kamera ETLE akan memfoto para pemotor yang melanggar lalu lintas.
Foto tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.