MOTOR Plus-online.com - Insiden kecelakaan terus terjadi di jalan raya.
Walaupun sudah banyak contoh kasus kecelakaan, namun pemotor atau pengendara mobil terus menjadi korban.
Salah satu penyebab kecelakaan adalah karena hilangnya kontrol kendaraan karena ngebut.
Para pengendara kendaraan bermotor tak akan bisa seenaknya memacu kecepatan kendaraannya di jalan raya. Jika melebihi batas kecepatan yang ditentukan, maka siap-siap terkena kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator mengeluarkan aturan terkait tata cara pembatasan batas kecepatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 111 Tahun 2015. Menurut Kemenhub, dibuatnya aturan batas kecepatan tersebut ada kaitannya dengan fakta kecelakaan. Selama ini, kecelakaan lalu lintas didahului oleh pelanggaran.
Baca Juga: Geger Yamaha NMAX Facelift Versi Terbaru, Sudah Bisa Dipesan, Bro!
Kasus kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Brigjend Katamso arah ke TPA Putri Cempo Mojosongo, Solo Jateng pada Selasa (20/8/2019) kemarin.
Honda Revo Fit hancur bagian depan setelah bertabrakan (adu banteng) dengan truk.
Kencangnya tabrakan membuat korban langsung meninggal dunia di lokasi karena luka berat.
Beberapa warga yang melihat kejadian langsung menutup jasad korban yang tergeletak di aspal menggunakan koran.