MOTOR Plus-online.com - Instruksi Gubernur ( Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengurangi polusi udara meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk mengambil langkah-langkah.
Salah satunya, yaitu mempertimbangkan penerapan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua.
Selain perluasan kawasan ganjil-genap, ke depannya motor juga akan diberlakukan kebijakan yang sama seperti mobil.
Dalam Ingub Nomor 66 tahun 2019 tersebut, Dishub DKI Jakarta diminta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap.
Baca Juga: Sidoarjo Mencekam, Rampok Bermotor Rampas Uang Rp 407 Juta, Warga Gak Berani Mendekat
Baca Juga: Warga Berhamburan, Bodi Honda Vario Terkelupas Adu Banteng Lawan Mobil, Pemotor Tewas di Lokasi
Dalam penggalan informasi yang diunggah di media sosial Dishub DKI Jakarta, disebutkan bahwa mulai 5 Agustus - 31 Agustus 2019 akan dimulai sosialisasi perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor.
Diberitahukan, pagi ini, Kadishub tengah bertemu Korlantas Polri, BPTJ, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan organisasi terkait lainnya untuk membahas kebijakan baru tersebut.
"Terkait penggalan informasi di atas bahwa masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi. Pagi ini kami sedang melakukan diskusi bersama KORLANTAS POLRI, BPTJ, DITLANTAS POLDA METRO JAYA, dan organisasi terkait mengenai perluasan pembatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap," tulis Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram-nya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, semuanya sedang dikaji dan populasi motor di wilayah ganjil-genap dalam enam bulan terakhir cenderung meningkat. "Kita akan kaji dulu semuanya terutama untuk motor," kata Syafrin di Jakarta.