Find Us On Social Media :

Awas SIM Bisa Langsung Dicabut Gara-gara Pelanggaran Ini Dijelaskan Kakorlantas Polri

By Galih Setiadi, Senin, 13 Januari 2025 | 09:40 WIB
Foto ilustrasi SIM, dokumen yang bisa langsung dicabut kalau melakukan pelanggaran ini sesuai kata Kakorlantas Polri. (MOTOR Plus-Online.com)

MOTOR Plus-Online.com - Dengan sistem tilang berbasis poin atau Traffic Attitude Record yang berlaku mulai Januari 2025, jangan coba-coba melanggar kalau enggak mau Surat Izin Mengemudi (Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pemotor Tidak Bisa Memperpanjang SIM

Baca Juga: Segini Biaya Perpanjang SIM Januari 2025 yang Resmi, Murah atau Mahal?